Kamis, 27 Agustus 2015

Kisah Fatimah dan Daging Anjing



Ajaran Islam bisa saja asing di tengah-tengah umat Islam itu sendiri. Ada yang bahkan tidak tahu haramnya sesuatu yang sudah dipahami haramnya oleh kaum muslimin lainnya. Semacam dalam hal daging anjing yang kebanyakan kaum muslimin sudah memahami keharamannya. Namun kisah Fathimah yang berada di salah satu dusun di Gunungkidul berikut sangat memprihatikankan.
Haramnya Anjing
Mengenai haramnya daging anjing sudah teramat jelas diterangkan dalam dalil-dalil berikut ini.
1- Hadits yang menerangkan larangan memakan binatang yang bertaring dan taringnya digunakan untuk memangsa binatangnya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Muslim,
قَالَ أَصْحَابنَا : الْمُرَاد بِذِي النَّاب مَا يُتَقَوَّى بِهِ وَيُصْطَاد
“Yang dimaksud dengan memiliki taring adalah –menurut ulama Syafi’iyah-, taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 83). Dari definisi ini, anjing berarti termasuk dari hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
2- Anjing termasuk hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Imam Nawawi menjelaskan pula, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 114).
Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas, macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 114-115.
3- Upah jual beli anjing adalah upah yang haram, sehingga anjing haram untuk dimakan.
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2237)
Dari Abu Az Zubair, ia berkata bahwa ia mengatakan pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari upah jual beli anjing dan kucing.” (HR. Muslim no. 1569)
Perlu ingat pula kaedah, “Jika Allah melarang memakan sesuatu, maka pasti upah hasil jual belinya haram.”
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
“Sungguh jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk mengkonsumsi sesuatu, Allah pun melarang upah hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan Ahmad 1: 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari sini jelaslah pula haramnya jual beli anjing karena anjing itu haram untuk dimakan.
Kisah Fatimah di Dusun Sumber, Saptosari, Gunungkidul
Kisah ini terjadi di Dusun Sumber, Kelurahan Planjan, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah Dusun Sumber ini merupakan daerah Kristenisasi. Hanya sekitar 50% yang beragama Islam sedangkan lainnya beragama Nashrani (Kristen) dan agama lainnya. Sejak tahun 1969 telah masuk SD BOPKRI yang kita telah mengetahui bahwa sekolah tersebut merupakan sekolah Kristen yang terkemuka. Di tahun 1987, Kristenisasi mulai menyerang dengan cara mengajak warga untuk masuk gereja dengan ditawari ‘Sarimi’ dan bantuan lainnya. Keistimewaan sekolah yang kami ceritakan tadi, biaya sekolah digratiskan dan bahkan para siswa mendapatkan uang saku, juga perlengkapan sekolah.
Ada salah satu kisah unik dari seorang anak di Dusun Sumber yang kami ceritakan di atas. Islam yang sudah terasa asing di dusun tersebut sampai perkara-perkara haram pun tidak diketahui. Suatu hari seorang anak yang bernama Fatimah, yang sudah kita tahu bahwa nama ini adalah nama muslim, ditanya oleh seseorang, “Nok, wes sarapan?” “Wes, sarapan guguk”, jawabannya. Yang dimaksud sarapan guguk adalah sarapan dengan menggunakan daging anjing. Innalillah, ia jawabnya pun begitu santainya sebagaimana anak yang lugu. Padahal dia anak muslim yang hidup di tengah-tengah warga Nashrani. Sampai ajaran Islam pun menjadi asing di sana. Sedangkan di luar sana, kaum muslimin sudah tahu bahwa daging anjing itu haram.
Ambil Ibroh
Inilah kisah yang bisa membuat kita mengambil pelajaran penting berikut:
1- Perlu kiranya kita serius belajar Islam, bukan hanya belajar ilmu dunia saja.
2- Belajar tadi bertujuan supaya kita menghilangkan kebodohan pada diri sendiri dan saudara kita yang lain.
3- Saatnya kita ambil peduli pada saudara-saudara kita yang terpengaruh Kristenisasi karena kehidupan mereka di tengah-tengah orang Nashrani membuat mereka menganggap biasa saja memakan daging yang jadi hobi orang Nashrani.
4- Butuhnya da’i yang mau terjun ke pedalaman atau di tengah hutan riba, bukan hanya di tengah kota. Namun siapakah yang mau rela berjuang seperti ini?! Hidup di daerah kering, misalnya dan penuh kesusahan. Cuma para pejuang yang mampu bertahan, ditambah mereka yang ditolong oleh Allah karena ikhlas dalam dakwahnya.
Di daerah lain di Gunungkidul (daerah Rongkop tepatnya), dikisahkan pula bahwa sampai-sampai ada takmir masjid yang memelihara anjing. Ia adalah ketua takmir yang mendirikan masjid. Padahal sangat jelas dalil yang menunjukkan haramnya memelihara anjing. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3: 149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Semoga akan senantiasa dari umat ini yang selalu berada di atas kebenaran Islam di tengah Islam yang semakin terasing.
—
source@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Jumadal Akhiroh 1434 H
www.rumaysho.com

Rabu, 26 Agustus 2015

13 Manfaat Menggunakan Jilbab Bagi Wanita Muslimah

Manfaat menggunakan jilbab selain dekat dengan Allah juga akan dekat dengan batin yang bersih. Berhijab merupakan kewajiban bagi setiap muslimah di dunia, karena berhijab merupakan salah satu dari sunnah Rasullullah SAW. dan merupakan syariat agama yang harus dilaksanakan.
Di era sekarang ini, semakin banyak para wanita menggunakan jilbab tanpa tahu manfaat menggunakan jilbab itu sendiri. Kebanyakan dari mereka hanya tahu bahwa memang di anjurkan untuk wanita menggunakan jilbab guna menutupi auratnya dan menjauhi segala maksiat.

Manfaat Menggunakan Jilbab

                                                                                                                                                                 Tapi tahukah kalian para wanita? Bukan hanya untuk itu saja kita menggunakan jilbab. Selain untuk meningkatkan ketaqwaan seorang muslimah, berhijab juga memiliki manfaat lainnya. Berikut adalah manfaat menggunakan jilbab bagi kesehatan dan tentunya juga dalam memperdalam ajaran agama.
1. Menaati Perintah Agama
Berjilbab merupakan salah satu sunnah Rasullullah SAW dalam ajaran islam, artinya ketika menggunakan jilbab kita telah melakukan salah satu sunnah Rasullullah dan mendekatkan diri kepadaNYA.
2. Terhindari dari godaan untuk centil dan tidak sopan
Dengan berjilbab wanita muslimah akan berpikir 100x untuk bersifat centil atau tidak sopan karena beban moral yang ia emban. Bagi muslimah yang serius dalam menggunakan jilbab, bisa dipastikan perbuatan ini semaksimal mungkin dihindari.
3. Laki laki akan merasa segan mengganggu/mengoda anda
Percaya atau tidak ini adalah manfaat menggunakan jilbab yang tidak disadari, namun survei telah menunjukkan bahwa laki-laki cenderung segan untuk menggoda perembuan yang menggunakan jilbab.
4. Menutupi Aurat
Sudah tentu ini adalah manfaat dasar yang akan diperoleh seorang perempuan yang menggunakan jilbab dalam kesehariannya. Dengan menggunakan jilbab anda akan menutupi seluruh aurat yang tidak diperbolehkan dilihat orang lain kecuali suami. Contohnya adalah kekukan dada dan paha.
5. Mencegah sengatan sinar matahari
Sinar matahari yang terik akan mengakibatkan berbagai masalah rambut dan kulit kepala yang mungkin berdampak serius bagi anda. Dengan menggunakan jilbab maka anda akan terlindungi dari masalah tersebut yang artinya tidak perlu menggunakan penutup kepala tambahan lagi.
6. Mencegah Kanker Kulit
Wah.. yang ada dibenak anda pasti “apa hubungannya jilbab dengan kanker” ? Perlu anda ketahui mengenakan pakaian ketat plus terkena sinar matahari dalam waktu lama akan mengakibatkan kulit menderita kanker milanoma. Wanita berjilbab pasti memiliki pakaian yang longgar dan pasti terhindar dari bahaya ini.
Penting untuk kanker kulit:

7. Menjaga kesehatan rambut
Sinar matahari, depu, polusi, dan berbagai radikal bebas yang terdapat diudara dapat mengakibatkan berbagai masalah serius untuk rambut. Sebut saja ketombe, rambut rontok, rambut bercabang, dan berbagai keluhan lain yang dapat anda atasi dengan menggunakan jilbab. Debu dan polusi merupakan penyebab utama masalah rambut, menggunakan jilbab adalah salah satu solusi praktisnya.
Penting untuk kesehatan rambut :

8. Mendidik untuk berperilaku baik
Menggunakan jilbab tidak semata menutupi aurat, melainkan juga untuk menjaga pandangan seorang muslimah agar tetap berprilaku baik sesuai kaidah agama. Yang dimaksud menjaga pandangan disini adalah bagaimana wanita menjaga akhlaknya untuk tidak melakukan sesuatu yang di luar syariat agama Islam. Walaupun banyak yang mengatakan bahwa jilbab bukan jaminan dalam perilaku seseorang, namun jika seseorang telah memiliki niat berhijap, maka ia tentu akan berusaha untuk menjalani perintah agamanya.
9. Menutupi masalah rambut
Secara tidak langsung jika anda memiliki masalah dengan rambut maka anda dapat terbantu, terutama dari sisi pandangan orang sekitar dengan menggunakan jilbab. Sudah tentu masalah tersebut tidak akan mengganggu atau membuat anda minder.
10. Mengurangi biaya perawatan rambut
Ok diluar hal di atas, satu hal yang tidak dapat kita elakkan adalah biaya perawatan rambut yang lebih minim untuk wanita berjilbab. Sebut saja rebonding, smoothing, dan creambath yang menelan biaya cukup tinggi, namun jika anda berjilbab, maka tidak perlu mengeluarkan biaya ini.
11. Menyusui ? Memberikan asi di tempat umum dengan mudah
Sadar atau tidak jika anda menggunakan jilbab dengan benar, setidaknya anda dapat memberikan asi secara leluasa ditempat umum yang mendesak. Jilbab akan secara otomatis dapat anda gunakan dalam menutupi bayi saat sedang minum asi.
12. Membuka lapangan kerja
Secara tidak langsung anda telah membantu membuka lapangan pekerjaan untuk industri fashion terutama industri kecil yang memproduksi jilbab. Industri jilbab saat ini memang sangat pesat perkembangannya, tentu kontribusi kita sebagai wanita yang menggunakan jilbab patut diapresiasi dalam membantu sebagai pengguna.
13. Cantik dengan berjilbab
 


                            


                            
Ada banyak wanita yang terlihat sangat anggun ketika menggunakan jilbab dalam kesehariannnya, perkembangan jilbab modern dalam berbagai bentuk juga sangat menunjang akan hal ini.
Jilbab dapat mendukung berbagai jenis muka baik bulat, oval, ataupun yang agak segi agar terlihat cantik dan menawan.
Selain cantik secara sendirinya, tidak sedikit pria yang mengidamkan wanita yang menggunakan jilbab. Banyak pria yang disurvei mengatakan bahwa salah satu kriteria istri yang akan dinikahi nanti adalah yang menggunakan jilbab. Sungguh memang luar biasa manfaat dari jilbab ini dari berbagai aspek kehidupan.

Manfaat Menggunakan Jilbab Untuk Memperdalam Islam

Termotivasi untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya kepada sesama. Ini pun juga termasuk manfaat dari penggunaan jilbab. Tanpa disadari, hati dan diri kita mendekat kepada yang maha kuasa. Untuk terus menuntut ilmu dan setelah mendapatkan ilmu tersebut dapat di ajarkan terhadap sesama muslim atau muslimah lainnya merupakan hal yang mulia oleh karena itu berhijab juga perlahan merubah sikap dan prilaku kita para wanita agar tetap terhormat.
Manfaat menggunakan jilbab bagi wanita yang berjilbab tentu dan sudah pasti terhormat dimata Allah SWT. dan tidak hanya itu mereka juga terhormat dimanapun mereka berada. Karena sesungguhnya mahkota wanita sebenarnya adalah jilbab itu sendiri. Seseorang akan menghargai wanita dimana wanita tersebut memang berhati dan berakhlak yang baik pula.
Manfaat lainnya juga terdapat dalam rohani. Saat seseorang memutuskan untuk berhijab. Maka ia akan menutup segala akses masuknya kegiatan yang berbau maksiat untuk dilakukannya. Ia akan terus beribadah pada sang khalik dan terus mendekatkan diri dan menjaga akhlaknya agar tetap mulia di hadapan Allah SWT.
#source=artikel semoga bermanfaat